LP2M IAIN Parepare---Aparatur Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas dalam pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan anti-korupsi, Kamis (31/7/2025), bertempat di Kantor Desa Talumae. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan anggaran secara transparan serta memperkuat pemahaman tentang pencegahan korupsi.
Pelatihan diikuti oleh 20 warga Desa Talumae, dibimbing langsung oleh 12 mahasiswa KKN dari IAIN Parepare dan Universitas Hasanuddin. Materi difokuskan pada prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta praktik anti-korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.
Para peserta mendapatkan arahan praktis agar setiap proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam setiap tahap pengelolaan anggaran desa.
Selama pelatihan, peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab dengan narasumber. Interaksi ini memberi kesempatan bagi aparatur desa untuk memahami langsung tantangan yang mungkin dihadapi serta solusi praktis dalam penerapan prosedur yang benar.
Mahasiswa KKN dari IAIN Parepare dan UNHAS berperan sebagai fasilitator, membantu menjelaskan materi dan memberikan contoh praktik pengelolaan anggaran yang transparan. Pendekatan interaktif ini diterima baik oleh peserta, yang terlihat antusias sepanjang pelatihan berlangsung.
Kepala Desa Talumae menyampaikan apresiasi atas pelatihan yang diadakan. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme aparatur desa dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Para peserta berharap ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pengelolaan barang dan jasa di desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan akuntabel.
Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa ini menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan mampu melaksanakan pengadaan barang serta jasa sesuai prinsip hukum dan etika.(Fzs/Srh)