Judul: Hukum Masyarakat dan Pembangunan
Penulis: Indah Fitriani Sukri, S.H., M.H.
Editor: Wirani Aisiyah Anwar, M.H.
Penerbit: IAIN Parepare Nusantara Press
Tahun: 2025
ISBN: 978-623-8563-28-9
Apa jadinya jika hukum tidak hanya dibaca di ruang sidang dan buku tebal undang-undang, tetapi benar-benar turun ke jalan, menyapa denyut nadi masyarakat, dan ikut merancang masa depan pembangunan? Pertanyaan inilah yang terasa mengemuka saat membaca buku Hukum Masyarakat dan Pembangunan karya Indah Fitriani Sukri.
Buku ini tidak menempatkan hukum sebagai teks kaku yang jauh dari realitas, melainkan sebagai bagian hidup dari masyarakat itu sendiri. Hukum tidak sekadar mengatur, tetapi ikut membentuk cara manusia bekerja, berusaha, bermuamalah, bahkan berhadapan dengan perubahan zaman. Dengan bahasa yang relatif lugas dan sistematika yang rapi, penulis mengajak pembaca melihat hukum dari sudut yang lebih manusiawi dan kontekstual.
Sejak halaman-halaman awal, pembaca langsung diajak memahami hubungan erat antara hukum, negara, dan masyarakat. Hukum tidak berdiri sendirian sebagai aturan, melainkan selalu berdialektika dengan kekuasaan dan kepentingan sosial. Dalam narasi ini, hukum tidak hanya menjadi alat legitimasi negara, tetapi juga berfungsi sebagai pengontrol agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Bagian menarik dari buku ini adalah ketika hukum diposisikan sebagai penggerak pembangunan ekonomi. Hukum tidak lagi sekadar penjaga ketertiban, tetapi juga menjadi prasyarat tumbuhnya investasi, perlindungan usaha, dan keadilan ekonomi. Lebih dari itu, penulis juga menghadirkan perspektif hukum Islam dalam pembangunan ekonomi, terutama melalui penguatan ekonomi syariah, bank syariah, dan lembaga keuangan mikro berbasis umat. Di sini, hukum tidak hanya bicara tentang untung dan rugi, tetapi juga tentang etika, keberpihakan, dan keadilan sosial.
Yang membuat buku ini semakin relevan adalah pembahasannya tentang pembangunan berkelanjutan dan era digital. Di tengah isu lingkungan, krisis iklim, dan disrupsi teknologi, hukum dituntut tidak hanya responsif tetapi juga visioner. Penulis menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak mungkin terwujud tanpa keterlibatan masyarakat dan sistem hukum yang adil, transparan, serta berpihak pada masa depan.
Ketika teknologi digital mengubah cara manusia bertransaksi, berkomunikasi, dan bekerja, hukum pun tidak bisa berjalan dengan pola lama. Isu kepastian hukum dalam transaksi digital, pelanggaran hak cipta, hingga keamanan sosial di ruang siber diangkat sebagai tantangan nyata yang tidak bisa dihindari. Di sinilah buku ini terasa sangat aktual dan tidak terjebak pada wacana klasik semata.
Tentu saja, sebagai pembaca kritis, kita bisa mencatat bahwa buku ini masih dapat diperkaya dengan lebih banyak contoh konkret atau studi kasus lapangan agar pembahasan semakin membumi. Namun justru di situlah nilai buku ini: ia membuka ruang dialog, bukan menutupnya dengan klaim final. Buku ini memberi kerangka berpikir, bukan sekadar daftar jawaban.
Bagi mahasiswa hukum, dosen, aktivis sosial, maupun siapa saja yang peduli pada masa depan hukum dan pembangunan Indonesia, buku ini layak menjadi teman diskusi. Ia tidak menggurui, tetapi mengajak berpikir. Tidak memaksakan kesimpulan, tetapi membentangkan peta persoalan.
Pada akhirnya, Hukum Masyarakat dan Pembangunan mengingatkan kita bahwa hukum yang baik bukanlah hukum yang hanya rapi di atas kertas, melainkan hukum yang mampu hidup di tengah masyarakat, berdenyut bersama perubahan, dan berpihak pada keadilan. Dan mungkin, justru di situlah esensi hukum yang sesungguhnya.
Catatan: Ulasan buku dalam bentuk audiobook dapat didengarkan di sini
Buku dapat dibaca di sini