تخطي للذهاب إلى المحتوى

Riset: Literasi Digital dan Etika Islam Kunci Tangkal Judi Online di Era Digital

26 ديسمبر 2025 بواسطة
Fikruzzamansaleh

Pria di Pangkep, Sulawesi Selatan, nekat membunuh dan merampok pengusaha besi karena terjerat utang Rp 9 juta akibat judi online. Kisah tragis ini bukan satu-satunya. Di balik layar gawai, judi online telah menjadi ancaman serius yang mengikis moral, menghancurkan ekonomi keluarga, bahkan memicu tindak kriminal. Fenomena ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik digital yang merusak.


Dalam riset berjudul "Analisis Tafsir Al-Qur'an Terhadap Fenomena Kejahatan Judi Online Pada Masyarakat Muslim di Sulawesi Selatan", Tim Peneliti IAIN Parepare mengungkap lonjakan signifikan kasus judi online. Studi ini berupaya mengidentifikasi akar masalah dan merumuskan pendekatan pencegahan yang relevan dengan perkembangan teknologi, berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an.


Gelombang Judi Digital di Sulawesi Selatan


Data perputaran uang judi online di Indonesia menunjukkan tren mengerikan. Dari Rp 57 triliun pada 2021, melonjak menjadi Rp 327 triliun pada 2023, bahkan menyentuh Rp 600 triliun pada triwulan pertama 2024. Jumlah transaksi pun berlipat ganda. (Hendrik Khoirul Muhid, 2024)


Sulawesi Selatan menjadi salah satu episentrum pertumbuhan judi online di luar Jawa. Polda Sulawesi Selatan pada 2024 menangani tujuh kasus dengan 14 tersangka, termasuk endorsement dan permainan Higgs Domino. Pada November 2024, dua selebgram dan empat pengelola situs judi online beromzet puluhan juta rupiah ditangkap di Makassar. Sebanyak 2.000 situs judi online diajukan pemblokiran ke Komdigi. (Nurfaisah, 2024)


Modus operandi pelaku kian canggih, memanfaatkan VPN asing, chip game, hingga dompet digital anonim. Jaringan pelaku juga menggunakan aplikasi pesan terenkripsi dan media sosial untuk promosi dan transaksi. Penjualan chip virtual yang bisa dikonversi menjadi uang tunai juga marak. Penegak hukum mengakui, upaya reaktif belum efektif karena situs baru muncul dengan cepat.


Faktor pendorong utama seseorang terjerumus judi online adalah kesulitan keuangan, keinginan kaya instan, dan desakan ekonomi. Pengaruh teknologi digital, lingkungan pertemanan, serta minimnya pemahaman agama dan etika menjadi celah. Kemudahan akses melalui perangkat digital membuat judi online menjangkau anak-anak hingga remaja.


Analisis demografi pelaku judi online di Sulawesi Selatan menunjukkan dominasi kelompok usia 18-30 tahun (62%). Pria masih mayoritas (87%), namun partisipasi perempuan meningkat signifikan dari 5% pada 2020 menjadi 13% pada 2025. Judi online tidak terbatas pada satu kelas sosial, mencakup berbagai latar belakang ekonomi dan pendidikan. Aktivitas ini paling sering terjadi pada malam hari (pukul 20.00 hingga 02.00 WITA) dan akhir pekan, menunjukkan fungsinya sebagai "hiburan" pengisi waktu luang.


Maisir di Era Digital: Tafsir Al-Qur'an dan Etika Siber


Kata maisir berasal dari yasara, berarti "mudah", merujuk pada aktivitas mendapatkan harta tanpa usaha layak. Al-Qurthubi menjelaskan, maisir adalah tindakan mengambil harta orang lain tanpa ganti setimpal. (Abror et al., 2025) Secara terminologis, maisir adalah transaksi atau permainan yang mengandalkan ketidakpastian (gharar) dan spekulasi (mukhatharah), di mana satu pihak mendapat keuntungan atas kerugian pihak lain secara tidak adil.


Al-Qur'an secara tegas melarang maisir dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Al-Maidah ayat 90-91. Ayat-ayat ini tidak hanya melarang, tetapi juga menjelaskan dampak negatifnya. Al-Baqarah 219 menyebutkan bahwa pada khamar dan judi, terdapat dosa besar, meskipun ada manfaat kecil. Ini menunjukkan kearifan Al-Qur'an dalam membangun kesadaran akan bahaya judi melalui pertimbangan rasional.


Imam Al-Qurthubi menekankan bahwa judi adalah dosa besar (kabair) dan pintu gerbang dosa lainnya, karena kebiasaan menghamburkan harta untuk judi akan memudahkan seseorang melakukan dosa lain. Ia juga menganalisis istilah "rijz" (perbuatan keji) dalam Surah Al-Maidah 90, yang menunjukkan tingkat keburukan setara najis. Pendekatan ini relevan dalam memahami bahaya judi online sebagai "najis digital" yang harus dihindari. (Ridwan, 2021)


M. Quraish Shihab dalam "Tafsir Al Mishbah" menegaskan esensi larangan judi terletak pada substansinya, bukan bentuknya. "Apapun bentuk aktivitas yang mengandung unsur maisir, baik itu judi konvensional maupun judi modern, tetap haram selama memenuhi kriteria maisir dalam Islam," tegasnya. Judi online justru lebih berbahaya karena mudah diakses dan sulit dikontrol. Ia juga menjelaskan gharar di era digital bisa lebih kompleks dan tidak terlihat, seperti dalam judi online dan cryptocurrency. (PUTRI, 2024)


Larangan maisir dalam Al-Qur'an memiliki relevansi kuat dengan tantangan kejahatan digital saat ini. Kesenjangan antara penetrasi teknologi digital yang cepat dan kurangnya literasi agama serta etika siber membuat masyarakat rentan terhadap perjudian digital.


Membangun Pertahanan Digital: Pendekatan Integratif Islamic Techno-Ethics


Menghadapi kompleksitas judi online, pendekatan integratif antara tafsir Al-Qur'an dan teknologi menjadi krusial. Judi online bukan sekadar masalah hukum, melainkan masalah teologis, psikologis, sosial, dan teknologis. Larangan judi dalam Islam berlandaskan perlindungan akal, harta, dan moral manusia. Pemahaman mendalam pesan Al-Qur'an menjadi landasan utama upaya pencegahan.


Pendekatan hukum dan moral yang terpisah terbukti tidak efektif. Larangan hukum tanpa pemahaman internal agama kurang mengubah perilaku. Sebaliknya, pendidikan moral tanpa dukungan teknologi kesulitan menghadapi platform judi online yang terus berevolusi. Sinergi antara pemahaman teologis mendalam dan solusi teknologi inovatif sangat diperlukan.


Generasi muda, yang akrab dengan teknologi digital, membutuhkan pendekatan yang sesuai. Nilai-nilai Al-Qur'an tentang larangan judi perlu dikemas relevan dan mudah diakses melalui platform digital. "Pendidikan agama di era digital harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengorbankan keaslian pesan Al-Qur'an," jelas Fayedh (2025).


Pendekatan integratif berpotensi menciptakan solusi berkelanjutan dengan menjangkau akar masalah dari berbagai dimensi. Teknologi dapat digunakan tidak hanya untuk memblokir akses, tetapi juga menyebarkan pemahaman bahaya judi dari perspektif Islam secara luas dan efektif. Kementerian Agama mencatat, "judi online adalah musuh dalam selimut di zaman digital yang memerlukan pendekatan komprehensif melibatkan semua pihak."


Beberapa strategi konkret yang dapat dikembangkan melalui pendekatan Islamic Techno-Ethics:


Pendekatan Kontekstual: Menyesuaikan penjelasan maisir dengan pengalaman generasi digital, menggunakan contoh relevan seperti taruhan esports dan crypto gambling.

Penggunaan Teknologi Edukatif: Mengembangkan konten edukatif digital seperti video animasi, infografis interaktif, aplikasi pembelajaran, dan game edukatif.

Kolaborasi Multidisipliner: Membangun jaringan kolaborasi antara ulama, ahli tafsir, pakar teknologi, psikolog, dan sosiolog.

Pemberdayaan Generasi Muda: Melibatkan generasi muda aktif dalam proses penafsiran dan pengembangan solusi, memanfaatkan keahlian teknologi mereka.


Dari sisi penegakan hukum, teknologi juga berperan vital. Artificial Intelligence (AI) dan machine learning mampu mendeteksi pola transaksi keuangan mencurigakan. Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan keberhasilan penerapan teknologi berbasis AI dalam mengidentifikasi dan menindak lebih dari 1,3 juta konten terkait judi dan pornografi daring hingga Maret 2025.


Polda Sulawesi Selatan memanfaatkan sistem Cyber Patrol yang terhubung dengan Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan platform digital seperti Meta, Google, dan Telegram untuk mempercepat take down konten perjudian. Lebih dari 2.000 domain dan 150 akun media sosial telah diajukan pemblokiran. Integrasi antara hukum, teknologi, dan pemahaman keagamaan menjadi krusial dalam penanggulangan judi online yang sistematis.


Merajut Ekosistem Siber Beradab


Lonjakan judi online menuntut respons komprehensif. Penguatan literasi agama dan etika digital menjadi fondasi utama membangun ekosistem siber yang sehat, produktif, dan beradab. Para pembuat kebijakan, lembaga pendidikan, dan komunitas agama perlu bersinergi menciptakan program edukasi inovatif, mudah diakses, dan relevan dengan realitas digital.


Pemanfaatan teknologi, mulai dari AI untuk deteksi hingga platform edukasi digital interaktif, harus dimaksimalkan sebagai alat pencegahan dan penegakan. Dengan kolaborasi berkelanjutan, Indonesia berpotensi menjadi model negara yang mampu menggabungkan kemajuan digital dengan nilai-nilai syariah, memastikan teknologi menjadi berkah, bukan bumerang yang menghancurkan.



Identitas Riset

Judul: Analisis Tafsir Al-Qur'an Terhadap Fenomena Kejahatan Judi Online Pada Masyarakat Muslim di Sulawesi Selatan

Peneliti: Suarning, Andi Marlina, Anugrah Ramadhani, Norfazilah, Zulfia Adelia

Institusi: IAIN Parepare

Tahun: 2025


Daftar Pustaka

1.  Suarning, A., Marlina, A., Ramadhani, A., Norfazilah, & Adelia, Z. (2025). ANALISIS TAFSIR AL-QUR'AN TERHADAP FENOMENA KEJAHATAN JUDI ONLINE PADA MASYARAKAT MUSLIM DI SULAWESI SELATAN. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 22(1).