LP2M IAIN Parepare---Mahasiswa KKN Reguler IAIN Parepare angkatan 36 Posko 28 bersama mahasiswa KKN Reguler STIE Makassar Maju angkatan 9 Posko 6 melaksanakan sosialisasi Posbakum di Kantor Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Rabu, 6 Juli 2025, pukul 20.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dusun, tokoh pendidik, tokoh pemuda, mahasiswa KKN dari UNHAS dan UMS Rappang, serta masyarakat setempat.
Acara yang mengusung tema “Menuntun Jalan Pencari Keadilan” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya bantuan hukum bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Sekitar 70 peserta hadir, terdiri dari 20 mahasiswa KKN dan 50 warga desa.
Kegiatan dibuka oleh moderator Roadiatul Aulia, yang memandu jalannya sosialisasi hingga selesai. Setelah pembukaan, materi disampaikan oleh Rusdianto, S.H., M.H., Dosen IAIN Parepare, yang juga menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini.
Dalam paparannya, Rusdianto menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara, terutama bagi masyarakat miskin, anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas. Bantuan hukum dapat diberikan secara cuma-cuma oleh lembaga yang berwenang, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), melalui konsultasi, pendampingan di pengadilan, mediasi, hingga penyuluhan hukum.
Menurut Rusdianto, tujuan utama bantuan hukum adalah memastikan setiap warga negara dapat mengakses keadilan secara adil dan merata tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Narasumber juga membantah mitos yang beredar, misalnya anggapan bahwa bantuan hukum hanya untuk kasus besar atau sulit diajukan. Faktanya, prosedur telah disederhanakan dan terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat, dibuktikan dengan dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu jaminan sosial lainnya.
Mahasiswa KKN dari kedua perguruan tinggi aktif mendukung jalannya sosialisasi. Mereka membantu memastikan materi tersampaikan dengan jelas dan mendorong peserta untuk berpartisipasi melalui tanya jawab interaktif. Kehadiran aparat desa juga memperkuat koordinasi serta memberikan legitimasi atas kegiatan edukatif ini.
Peserta kegiatan menyambut baik sosialisasi ini. Mereka mengaku memahami pentingnya hak atas bantuan hukum dan bertekad untuk tidak takut mencari keadilan ketika hak-hak mereka dilanggar. Sosialisasi ini juga mendorong masyarakat untuk menyebarkan informasi bantuan hukum di lingkungannya, mendukung gerakan keadilan, serta meningkatkan kesadaran akan perlunya edukasi hukum di desa.
Kegiatan sosialisasi Posbakum berjalan dengan tertib, lancar, dan interaktif hingga selesai. Mahasiswa KKN berharap, program seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih memahami hak-hak hukumnya serta meningkatkan partisipasi aktif dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.(Fzs/Srh)Mulai menulis di sini...