Skip to Content

Ikhsan Gasali, Nurul Kadri, dan Herdianti Riset: Integrasi Maqashid Syariah Kunci Kepercayaan Konsumen UMKM Digital Parepare

December 18, 2025 by
Fikruzzamansaleh

Di tengah hiruk pikuk pasar digital yang kian kompetitif, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berlomba menarik perhatian konsumen. Namun, di balik gemerlap promosi, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana membangun kepercayaan yang langgeng? Bagi kota seperti Parepare, yang dikenal sebagai 'kota santri', etika bisnis berbasis nilai-nilai Islam menjadi sorotan penting. Apakah promosi digital para pelaku UMKM di sana sudah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi kejujuran dan kebermanfaatan?


Dalam riset berjudul “Strategi Promosi Digital UMKM Parepare Berbasis Maqashid Syariah” yang dilakukan oleh Ikhsan Gasali, Nurul Kadri, dan Herdianti dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, ditemukan bahwa nilai-nilai Maqashid Syariah secara implisit telah diterapkan dalam promosi digital UMKM. Penerapan ini, meskipun belum terstruktur, memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung keberlanjutan ekonomi. Penelitian ini menyoroti perlunya integrasi yang lebih formal dan sistematis antara strategi promosi digital dengan etika bisnis Islam untuk memperkuat daya saing UMKM di era digital.


Gelombang Digital dan Tantangan UMKM Parepare


Ekonomi Indonesia sangat bergantung pada sektor UMKM. Di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, UMKM tumbuh pesat dengan sekitar 17.000 unit usaha, didominasi sektor kuliner dan jasa. Transformasi digital pasca-pandemi COVID-19 membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing melalui platform daring dan media sosial.


Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan, UMKM, dan Koperasi telah memberikan berbagai dukungan, mulai dari kemudahan perizinan, akses permodalan, hingga fasilitasi promosi produk lokal. Program pelatihan seperti INKLUSI-BaKTI juga dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM. Namun, di balik dukungan ini, UMKM Parepare masih menghadapi tantangan serius. Rendahnya literasi digital, keterbatasan kemampuan membuat konten, dan minimnya pemahaman strategi pemasaran berbasis nilai Islam menjadi penghalang utama.


Maqashid Syariah: Fondasi Etika dalam Promosi Digital


Maqashid Syariah menawarkan kerangka etis yang relevan untuk bisnis di era digital. Prinsip ini berfokus pada perlindungan lima aspek fundamental: agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks promosi digital, Maqashid Syariah menjadi pedoman untuk memastikan praktik pemasaran berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.


Implementasinya dalam UMKM berarti menciptakan sistem usaha yang berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan. Mulai dari pengelolaan keuangan yang transparan hingga penyediaan produk yang aman dan bermanfaat bagi konsumen. Pendekatan ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat ekonomi lokal, dan mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai prinsip Islam. Integrasi nilai-nilai ini dalam promosi digital dapat menjadi solusi inovatif untuk menjawab tantangan literasi digital, etika pemasaran, dan persaingan usaha yang ketat.


Potret Implementasi Maqashid Syariah di Lapangan


Penelitian ini menemukan bahwa nilai-nilai Maqashid Syariah sudah muncul secara alami dalam praktik promosi digital UMKM Parepare, meski belum terstruktur. Misalnya, pada aspek Hifz al-Mal (perlindungan harta), UMKM seperti penjual donat Samarinda dan roti manis Nuna Kitchen sudah menerapkan transparansi harga. Namun, informasi produk seperti komposisi atau legalitas masih terbatas. Konsumen mengapresiasi promosi yang jujur dan autentik, namun sering mengeluhkan informasi produk yang kurang lengkap atau respons admin yang lambat.


Pada aspek Hifz ad-Din (perlindungan agama), seluruh UMKM yang diwawancarai mempraktikkan promosi yang etis, tanpa konten yang bertentangan dengan norma agama. Mereka cenderung tidak menjelekkan pesaing dan menampilkan kehalalan produk. Sementara itu, Hifz an-Nafs (perlindungan jiwa) tercermin melalui perhatian terhadap kebersihan produk dan kemasan, tetapi jarang disertai penjelasan proses produksi atau sertifikasi keamanan pangan dalam promosi. Ini menunjukkan adanya upaya menjaga kualitas, namun belum dikomunikasikan secara transparan kepada konsumen.


Aspek Hifz al-'Aql (perlindungan akal) masih minim dalam promosi digital UMKM Parepare. Konten edukatif yang menjelaskan manfaat produk, cara penggunaan, atau informasi penting lainnya masih sangat kurang. Kebanyakan promosi hanya menampilkan foto produk tanpa narasi yang mendalam. Terakhir, Hifz an-Nasl (perlindungan keturunan/keberlanjutan) terlihat dari orientasi keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, namun nilai ini belum tergambar jelas dalam strategi promosi digital mereka. Konsumen sendiri menjadi pendorong kuat integrasi maqashid karena menuntut keaslian produk, transparansi harga, dan kejelasan informasi sebagai indikator promosi yang etis dan dapat dipercaya.


Mengatasi Jurang Antara Niat dan Implementasi


Meski nilai-nilai Maqashid Syariah telah hadir secara implisit, penerapannya belum optimal karena beberapa faktor. Pada tingkat kebijakan, pemerintah daerah masih berfokus pada pemenuhan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), P-IRT, sertifikasi halal, dan perlindungan merek. Walaupun program literasi usaha dan pelatihan yang diberikan secara tidak langsung mendorong nilai kejujuran dan etika, belum ada pedoman formal yang secara eksplisit mengatur promosi digital berbasis syariah. Kondisi ini menyebabkan prinsip syariah dalam promosi tidak terstruktur dan hanya muncul sebagai nilai etis personal.


Di tingkat pelaku UMKM, rendahnya literasi digital, keterbatasan kemampuan membuat konten kreatif, serta kendala biaya dan akses teknologi menjadi hambatan utama. Banyak pelaku UMKM juga belum memahami secara mendalam bagaimana menerjemahkan prinsip kejujuran, transparansi, dan tidak berlebih-lebihan ke dalam strategi promosi digital mereka. Pendekatan yang ada masih bersifat spontan dan belum menjadi standar praktik yang terarah. Ketidaksesuaian antara promosi dan kualitas produk sering menurunkan kepercayaan konsumen, menciptakan tantangan bagi UMKM untuk mempertahankan reputasi digital mereka.


Merajut Ekosistem Digital Beretika: Langkah ke Depan


Penguatan promosi digital berbasis Maqashid Syariah di Parepare memerlukan sinergi erat antara pemerintah, pelaku UMKM, dan lembaga pendidikan. Pertama, pelatihan digital bagi UMKM harus diintegrasikan dengan etika bisnis Islam. Kurikulum pelatihan tidak cukup hanya fokus pada keterampilan teknis seperti pengelolaan media sosial atau fotografi produk, tetapi juga harus mencakup prinsip-prinsip Maqashid Syariah seperti kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab. Ini akan membantu UMKM memahami bahwa promosi bukan sekadar menjual, melainkan juga menjaga amanah dan keberkahan usaha.


Kedua, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pendidikan sangat krusial dalam penyusunan modul Maqashid Syariah. Minimnya pemahaman pelaku UMKM menunjukkan perlunya intervensi edukatif yang lebih sistematis. Modul pelatihan atau panduan operasional dapat mencakup pedoman etika konten, prinsip kejujuran informasi, kehalalan produk, hingga strategi menjaga keberlanjutan usaha. Kolaborasi ini juga akan meningkatkan relevansi kurikulum akademik dengan kebutuhan riil UMKM, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat inovasi dan pendampingan masyarakat.


Ketiga, UMKM perlu mengembangkan strategi konten yang informatif, jujur, dan berkelanjutan. Konsumen sangat menghargai promosi yang autentik dan tidak melebih-lebihkan. Oleh karena itu, UMKM harus secara konsisten menampilkan keaslian produk, informasi harga yang transparan, penjelasan bahan baku atau proses produksi, serta testimoni yang valid. Konten edukatif mengenai cara penyimpanan, manfaat produk, atau nilai keberlanjutan juga perlu diperbanyak untuk memperkuat Hifz al-'Aql dan meningkatkan daya saing. Dengan langkah-langkah konkret ini, ekosistem promosi digital UMKM Parepare dapat bergerak menuju praktik yang lebih etis, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan di era digital yang semakin kompetitif.



Identitas Riset

Judul: Strategi Promosi Digital UMKM Parepare Berbasis Maqashid Syariah

Peneliti: Ikhsan Gasali, Nurul Kadri, Herdianti

Institusi: IAIN Parepare

Tahun: 2025


Daftar Pustaka

Gasali, I., Kadri, N., & Herdianti. (2025).