LP2M IAIN Parepare---Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Posko 6 yang bertugas di Kelurahan Cappa Galung melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Kota Parepare pada Senin, 22 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program observasi dan pengumpulan data sosial keagamaan yang menjadi fokus utama pelaksanaan KKN.
Pengumpulan data perceraian dilakukan sebagai langkah awal untuk memahami dinamika sosial masyarakat secara lebih mendalam. Dengan pendekatan berbasis riset, para mahasiswa mencoba menelusuri pola-pola perceraian yang terjadi di wilayah kerja mereka sebagai landasan analisis sosial ke depan.
Kunjungan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini melibatkan lima orang mahasiswa KKN Posko 6. Mereka diterima langsung oleh sekretaris Pengadilan Agama Kota Parepare, Andi Taufik Nasir, S.Kom, serta Muhammad Rizka Yunus, S.H., yang menjabat sebagai panitera muda permohonan.
Melalui pertemuan tersebut, mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai prosedur umum perkara perceraian dan akses terhadap data publik yang berkaitan dengan tren kasus perceraian di wilayah Kota Parepare. Mereka juga melakukan dokumentasi sebagai bagian dari instrumen pendukung observasi sosial.
Muhammad Rizka Yunus, S.H., menjelaskan bahwa angka perceraian di Parepare cenderung meningkat setiap tahun. Ia menyebut persoalan ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga sebagai dua alasan utama yang paling sering mendasari pengajuan gugatan cerai.
Langkah yang diambil oleh mahasiswa KKN untuk mendekatkan dunia pendidikan dengan lembaga hukum mendapat apresiasi dari pihak Pengadilan Agama. Menurut Rizka, kegiatan semacam ini penting untuk mendorong kesadaran sosial serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap lembaga hukum.
"Kami sangat terbuka terhadap kegiatan akademik seperti ini. Semoga mahasiswa bisa membawa hasil data ini sebagai bahan pembelajaran untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar berkat kerja sama dan dukungan dari pihak Pengadilan Agama Kota Parepare. Seluruh proses wawancara dan pengumpulan data dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan akses informasi publik.
Mahasiswa KKN berharap hasil kunjungan dan data yang diperoleh dapat menjadi kontribusi ilmiah dalam menyusun rekomendasi edukatif bagi masyarakat. Sinergi antara institusi hukum dan perguruan tinggi diharapkan terus terjalin dalam berbagai bentuk kolaborasi riset dan pengabdian kepada masyarakat.(Fzs/Srh)