Humas IAIN Parepare - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 36 IAIN Parepare bersama sejumlah perwakilan posko KKN lainnya di wilayah Kecamatan Gilireng menghadiri kegiatan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gilireng. Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerja sama antara KUA Kecamatan Gilireng, Kantor Keluarga Berencana (KB), serta Puskesmas UPTD Kecamatan Gilireng.
Acara diawali dengan sambutan Kepala KUA Kecamatan Gilireng. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk para penghulu, penyuluh, dan staf yang telah menginisiasi serta menyukseskan kegiatan tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa program bimbingan tersebut dirancang untuk memberikan edukasi sejak dini kepada remaja yang telah memasuki kategori usia nikah. Pelayanan keagamaan dan pembinaan masyarakat oleh Kementerian Agama dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bagi pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK, Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) bagi remaja yang belum menikah namun telah memasuki usia siap nikah, hingga Bimbingan Keluarga Sakinah bagi pasangan yang masa pernikahannya di bawah lima tahun.

Setelah sambutan dan pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh penyuluh ahli dari Kantor KB Kecamatan Gilireng. Materi yang disampaikan membahas kesiapan diri secara mental, spiritual, emosional, dan finansial, serta pentingnya pergaulan sehat bagi remaja sebagai bagian dari upaya mencegah stunting.
Pemateri menjelaskan bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan masalah kesehatan yang berlangsung dalam jangka panjang. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pertumbuhan fisik, perkembangan otak, kemampuan belajar, hingga produktivitas anak di masa depan. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak hanya dimulai ketika bayi lahir, tetapi perlu dipersiapkan sejak masa remaja sebelum membangun keluarga.
Dalam pemaparannya, pemateri juga menjelaskan batasan usia menikah berdasarkan beberapa sudut pandang. Berdasarkan aturan Kementerian Agama atau undang-undang perkawinan, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Sementara itu, dari tinjauan kesehatan, usia ideal berada pada kisaran 20 tahun. Adapun berdasarkan perspektif Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, usia ideal menikah ditetapkan minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dengan mempertimbangkan kesiapan fisik dan psikologis.

Pemateri menekankan bahwa kesiapan sebelum memasuki jenjang pernikahan mencakup berbagai aspek penting. Kesiapan mental menuntut calon orang tua memiliki pola pikir matang, mampu mengambil keputusan secara bijak, tidak mudah menyerah ketika menghadapi masalah, serta memiliki pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, gizi, dan pengasuhan anak.
Dari sisi spiritual, calon pasangan diharapkan memiliki nilai dan prinsip hidup yang kuat, menjalankan ajaran agama, serta menanamkan rasa syukur, kejujuran, kasih sayang, dan kepedulian dalam keluarga. Sementara itu, kesiapan emosional mencakup kemampuan mengenali dan mengendalikan emosi secara sehat, seperti mengontrol kemarahan, mendengarkan pendapat orang lain, serta menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Kestabilan emosional orang tua dinilai berpengaruh terhadap kualitas pengasuhan karena kondisi keluarga yang penuh konflik dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Selain itu, kesiapan finansial menjadi salah satu fondasi penting dalam memenuhi kebutuhan keluarga secara bertanggung jawab, yang membutuhkan perencanaan matang, termasuk memiliki sumber penghasilan yang stabil dan kemampuan menyusun anggaran kebutuhan rumah tangga secara bijak.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Posko 36 IAIN Parepare memperoleh pengetahuan mengenai pentingnya kesiapan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran remaja mengenai pentingnya mempersiapkan diri secara menyeluruh sebelum menikah. (Fzs/Sra)