LP2M IAIN Parepare---Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 1 IAIN Parepare mengadakan Seminar Peduli Hukum di Kantor Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN yang mengangkat isu penting mengenai pernikahan dini dan dampaknya.
Seminar yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA ini mengusung tema “Pernikahan Dini dan Dampaknya: Perspektif Kesehatan, Pendidikan, dan Hukum”. Tema tersebut dipilih sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap fenomena pernikahan dini yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Sebanyak 35 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari mahasiswa KKN, sekretaris desa, tiga kepala dusun, aparatur desa, serta warga sekitar. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme tinggi terhadap isu yang dibahas. Para peserta pun mengikuti jalannya seminar dengan penuh perhatian sejak awal hingga akhir kegiatan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan formal maupun nonformal yang terjadi pada usia di bawah 18 tahun. Dijelaskan pula bahwa Undang-Undang telah mengatur batas minimal usia perkawinan, sehingga masyarakat diharapkan memahami aturan tersebut demi kebaikan generasi muda.
Narasumber menekankan bahwa faktor penyebab pernikahan dini tidak lepas dari kondisi ekonomi dan kemiskinan, tekanan orang tua, pola pikir masyarakat, hingga pergaulan bebas. Selain itu, pernikahan dini berpotensi menimbulkan dampak negatif serius, mulai dari terganggunya kesehatan reproduksi, terhambatnya pendidikan, hingga masalah hukum dan sosial dalam rumah tangga.
“Upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pendampingan, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan kesiapan mental anak,” ujar salah satu mahasiswa KKN yang menjadi narasumber seminar tersebut.
Kegiatan seminar berlangsung dengan lancar dan penuh interaksi. Sejumlah warga aktif mengajukan pertanyaan terkait pengalaman di lingkungannya, sementara aparatur desa menyambut baik adanya penyuluhan hukum ini. Menurut mereka, kegiatan semacam ini sangat relevan untuk membuka wawasan masyarakat agar tidak terjebak pada praktik pernikahan dini.
Sekretaris Desa Dengeng-Dengeng menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN yang telah menggagas seminar ini. “Materi yang dibawakan sangat bermanfaat. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan bersama-sama menghindari terjadinya pernikahan dini demi masa depan generasi yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui seminar ini, mahasiswa KKN IAIN Parepare berharap masyarakat dapat lebih peka terhadap dampak pernikahan dini dan mampu mengambil langkah pencegahan. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di tingkat desa.(Fzs/Srh)