Skip ke Konten

Mahasiswa KKN Mandiri Desa Bila Riase Gelar Seminar Pentingnya Transparansi dan Literasi dalam Pengelolaan Harta Warisan

10 September 2025 oleh
Fikruzzamansaleh

LP2M IAIN Parepare---Mahasiswa KKN Mandiri Desa Bila Riase menggelar seminar mengenai pentingnya transparansi dan literasi dalam pengelolaan harta warisan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan proses pembagian warisan dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan hukum Islam. Seminar diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar konflik yang muncul akibat pembagian warisan dapat diminimalkan.

Seminar diadakan di Kantor Desa Bila Riase dan diikuti oleh 14 mahasiswa KKN IAIN Parepare, 4 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, serta sekitar 25 warga desa. Acara ini juga menghadirkan Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin, SE, serta para kepala dusun dan staf desa sebagai peserta aktif.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Desa yang menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa KKN atas inisiatifnya menghadirkan edukasi hukum waris bagi masyarakat. “Pengetahuan mengenai hukum waris sangat penting agar masyarakat dapat membagi harta secara adil dan menghindari sengketa keluarga,” ujarnya.

Di dalam seminar tersebut, mahasiswa KKN memaparkan materi mengenai pengertian warisan menurut hukum Islam, jenis-jenis harta yang dapat diwariskan, serta hak-hak ahli waris. Selain itu, diberikan penjelasan mengenai dampak negatif yang muncul apabila proses pembagian warisan dilakukan secara tidak transparan atau sepihak.

Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan. Mahasiswa menampilkan beberapa kasus nyata yang sering terjadi di masyarakat terkait sengketa waris, sekaligus menjelaskan cara mencegah dan menanggulanginya. Diskusi berlangsung interaktif dengan pertanyaan dari warga yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai prosedur pembagian warisan yang sesuai syariat.

Narasumber menekankan pentingnya musyawarah antar ahli waris sebelum melakukan pembagian harta. Dengan musyawarah yang terbuka dan penuh kesepakatan, perselisihan keluarga dapat dihindari. “Transparansi bukan hanya mencegah konflik, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan dan keharmonisan dalam keluarga,” jelas narasumber. Kegiatan berjalan lancar dan tertib, didukung oleh kerja sama aparat desa dan partisipasi aktif warga. Suasana seminar terlihat hangat dan edukatif, dengan warga yang antusias menyimak, mencatat, dan berdiskusi tentang praktik pengelolaan harta warisan yang adil dan sesuai syariat Islam.

Di akhir kegiatan, mahasiswa KKN menekankan harapannya agar masyarakat Desa Bila Riase dapat menerapkan pengetahuan yang didapat dalam kehidupan sehari-hari. Seminar ini diharapkan menjadi awal dari gerakan literasi hukum waris di desa dan mendorong warga untuk selalu melakukan pembagian harta secara adil, transparan, dan harmonis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya edukasi hukum dan literasi finansial dalam kehidupan keluarga. Warga juga berharap kegiatan serupa dapat digelar secara rutin untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai berbagai isu sosial dan hukum yang relevan di lingkungan desa.(Fzs/Srh)Mulai menulis di sini...

Fikruzzamansaleh 10 September 2025
Share post ini
Label
Arsip