Skip ke Konten

Mahasiswa KKN Reguler Posko 32 Desa Allakuang Sosialisasikan Sertifikasi Halal dan Pencatatan RAB Usaha Rumahan

11 September 2025 oleh
Fikruzzamansaleh

LP2M IAIN Parepare---Mahasiswa KKN Reguler IAIN Parepare Posko 32 Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai sertifikasi halal dan pentingnya pencatatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi pelaku usaha rumahan di desa setempat pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengembangkan usaha secara legal, aman, dan terkelola dengan baik.

Sosialisasi berlangsung pukul 14.30 WITA di lingkungan Desa Allakuang. Mahasiswa menggunakan media presentasi PowerPoint (PPT) untuk menyampaikan materi secara terstruktur dan mudah dipahami. Materi sosialisasi mencakup pentingnya sertifikasi halal bagi produk usaha rumahan, yang berfungsi memberi rasa aman bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya pencatatan RAB sebagai langkah utama dalam mengelola keuangan usaha. Dengan mencatat modal, pengeluaran, dan keuntungan, pelaku usaha diharapkan mampu mengontrol keuangan, menghindari kerugian, serta menjaga keberlanjutan usaha rumahan mereka.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta. Interaksi selama sesi sosialisasi berlangsung aktif, dengan peserta menanyakan berbagai hal terkait prosedur sertifikasi halal maupun teknik pencatatan RAB yang efektif. Mahasiswa KKN bertindak sebagai fasilitator sekaligus memberikan contoh praktik pencatatan yang mudah diterapkan.

Melalui sosialisasi ini, mahasiswa berharap pelaku usaha rumahan di Desa Allakuang dapat lebih memahami prosedur sertifikasi halal, mengaplikasikan pencatatan RAB, serta meningkatkan profesionalisme dan keberlanjutan usaha mereka. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih serius dalam mengembangkan usaha yang legal, aman, dan bermanfaat bagi perekonomian lokal.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program pengabdian mahasiswa KKN Posko 32 dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis masyarakat, sekaligus menanamkan praktik usaha yang sesuai dengan prinsip halal dan pengelolaan keuangan yang sehat.(Fzs/Srh)

Fikruzzamansaleh 11 September 2025
Share post ini
Label
Arsip