Skip ke Konten

Bahasa Indonesia: Merdeka di Kepala, Merdeka di Kampus

Suhartina: Dosen Bahasa Indonesia
8 Agustus 2025 oleh
Bahasa Indonesia: Merdeka di Kepala, Merdeka di Kampus
Suhartina

Pagi ini, saya menerima sebuah puisi singkat untuk diterbitkan di laman LP2M. Puisi tersebut berhasil menambat hati saya lebih lama dari biasanya. Puisinya berjudul “Refleksi 17 Agustus: Cintaku di Bahasa Indonesia” — sebuah surat cinta sederhana pada bahasa negara yang sering terlupa di tengah hiruk-pikuk globalisasi. Ada satu bait yang membuat saya tersenyum:

“Kalau bahasa asing itu hotel bintang lima, bahasa Indonesia adalah beranda rumah nenek yang tak pernah tutup.”

Perayaan 17 Agustus, bukan hanya soal bendera merah putih yang berkibar. Lebih dari itu, ini tentang akar yang menancap di tanah tempat bendera itu berdiri. Salah satu akar terkuat kita adalah bahasa. Namun sayangnya, akar itu mulai renggang di banyak ruang, termasuk di kampus. Di ruang kuliah, seminar, dan diskusi akademik, bahasa Indonesia kerap kalah pamor. Kita percaya diri melafalkan deadline, micmaster of ceremony, atau hate speech, tapi tiba-tiba terbata-bata saat harus berkata “batas waktu”, “pelantang,  “pewara”, atau ujaran kebencian. Bahkan kata sehari-hari seperti fotocopy yang mestinya fotokopi, file yang seharusnya berkas atau fail, dan hoax yang padanannya hoaks, masih lebih sering digunakan dalam bahasa aslinya. Perlahan, tanpa sadar, kita melemahkan bahasa sendiri.

Misalnya, di suatu pagi cerah, konon di salah satu kampus ternama, digelarlah seminar internasional. Demi “membangun citra global”, panitia memilih menggunakan bahasa Inggris untuk seluruh sesi, termasuk sambutan pembukaan. Mereka pikir ini menunjukkan bahwa semua orang di kampus memang “jago” bahasa Inggris. Namun, mungkin lupa, bahwa di balik semangat pamer kefasihan itu, mereka sebenarnya sedang mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Lebih menarik lagi, beberapa unit kampus memilih nama-nama dalam bahasa Inggris seperti “International Office”, “Global Affairs Division”, atau bahkan “meeting room”. Seolah-olah mengganti nama dengan bahasa Inggris otomatis membuat ruangan itu lebih internasional, padahal yang datang tetap mahasiswa lokal yang berbahasa Indonesia. Kebiasaan ini lebih terasa seperti pajangan gaya, bukan langkah strategis memartabatkan bahasa nasional. Di lingkungan kampus pun, istilah seperti “Laboratorium Micro Teaching” sering dipakai tanpa perlu dipertanyakan. Nama yang terasa ‘internasional’ dan keren, ya? Tapi, kenapa harus pakai bahasa Inggris kalau padanannya sudah jelas dan mudah dimengerti seperti “Laboratorium Pembelajaran Mikro” atau “Laboratorium Praktik Mengajar”? Bukankah yang penting adalah isi dan kualitas kegiatannya, bukan label yang terpasang?

Ini bukan soal gaya, melainkan soal prinsip dan kewajiban hukum. Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengamanatkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.

Pasal 28 ayat (1) menyatakan:

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam kehidupan sehari-hari, di lingkungan pendidikan, pemerintahan, lembaga negara, dan organisasi kemasyarakatan.”

Sementara Pasal 29 menegaskan:

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pendidikan nasional, di forum nasional, dan di forum internasional yang diselenggarakan di Indonesia.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia memberikan aturan lebih rinci, termasuk di bidang administrasi pemerintahan dan dunia kerja. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa nama instansi, unit kerja, serta dokumen resmi wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan benar. Istilah asing hanya boleh digunakan apabila belum tersedia padanan kata dalam bahasa Indonesia.

Dengan demikian, secara hukum istilah dan penamaan di kantor, termasuk lembaga pemerintahan, BUMN, dan institusi pendidikan; harus menggunakan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa asing tanpa alasan padanan yang belum ada justru dapat melemahkan identitas dan persatuan bangsa.

Terlalu mengedepankan bahasa asing bisa menimbulkan alienasi budaya dan melemahkan rasa kebangsaan, terutama di kalangan mahasiswa dan civitas academica dari berbagai daerah. Oleh karena itu, memartabatkan bahasa Indonesia bukan sekadar pilihan gaya, melainkan kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran.

Lebih jauh, studi Badan Bahasa tahun 2019 mengungkapkan bahwa penguasaan bahasa Indonesia yang baik sangat berpengaruh pada kemampuan berpikir kritis dan menyampaikan gagasan secara sistematis di lingkungan akademik. Mengabaikan bahasa Indonesia bisa menghambat proses belajar dan komunikasi efektif antar civitas academica

Kalaupun ingin bersaing secara global, banyak universitas ternama dunia tetap memprioritaskan bahasa lokal sebagai bahasa pengantar utama, dan menggunakan bahasa asing secara selektif untuk materi tertentu atau publikasi internasional. Pendekatan yang seimbang ini menjaga identitas sekaligus membuka akses global. Sudah saatnya kampus kita juga berani percaya diri memartabatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu dan bahasa identitas, tanpa kehilangan peluang berkiprah di panggung dunia.

Bahasa Indonesia di kampus bukan sekadar alat komunikasi; ia jembatan antara pengetahuan dan jati diri. Di sinilah calon-calon cendekiawan belajar bahwa bahasa bukan cuma medium untuk menulis tugas atau jurnal, tetapi juga medium berpikir, membangun konsep, bahkan membentuk karakter. Menguasai bahasa Indonesia berarti menguasai cara mengolah gagasan dengan cermat, runut, dan bernas, sesuatu yang tak otomatis diperoleh kalau kita terus mengandalkan bahasa asing.

Tentu, tidak salah menguasai bahasa internasional. Dunia akademik menuntut akses ke literatur global dan publikasi bereputasi. Namun, masalahnya muncul saat ruang ilmiah kehilangan kepercayaan diri menggunakan bahasa sendiri. Seolah memakai bahasa Indonesia itu kurang bergengsi.

Padahal bahasa Indonesia memiliki kekayaan konsep ilmiah yang sangat presisi, sekaligus mampu menyampaikan nuansa perasaan yang sulit tergantikan oleh bahasa asing. Misalnya, kata gotong royong yang mengandung makna kebersamaan dan kerja sama erat, sulit diterjemahkan hanya dengan kata mutual cooperation. Atau kata bahagia, yang bukan sekadar happy, tetapi membawa makna kebahagiaan batin dan kesejahteraan jiwa yang mendalam.

Di tengah perayaan kemerdekaan ini, kampus harus menjadi garda terdepan menjaga bahasa. Dosen dan mahasiswa punya tanggung jawab moral menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu yang setara dengan bahasa global. Kita perlu membiasakan penulisan karya ilmiah, diskusi, dan publikasi ilmiah dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, tanpa mengurangi keterbukaan pada bahasa lain. Dengan begitu, kemerdekaan bahasa bukan sekadar slogan, tapi praktik nyata yang berakar di lingkungan akademik.

Mungkin benar kata puisi itu, bahasa seperti bendera: kita kibarkan setinggi-tingginya, tapi jangan lupa tanah tempat akarnya menancap. Kampus adalah tanah subur itu. Kalau kita memelihara bahasa Indonesia di sana, bendera identitas kita akan terus berkibar, bukan sekadar kain yang terbang tanpa arah.

Seperti penutup sang penyair, mencintai bahasa berarti juga mencintai negeri. Kata-kata yang kita pilih hari ini adalah napas yang akan dihirup generasi esok. Jadi, di bulan kemerdekaan ini, mari kita merdeka di kepala, merdeka di kata. Karena tanpa bahasa, kemerdekaan cuma jadi hiasan sunyi, seperti cinta yang dalam tapi diam saja, akhirnya cuma sia-sia. 

di dalam Opini
Bahasa Indonesia: Merdeka di Kepala, Merdeka di Kampus
Suhartina 8 Agustus 2025
Share post ini
Label
Arsip