Skip ke Konten

Riset: Maslahah dan Keseimbangan Ekologis Mendorong CSR Berkelanjutan di Makassar

16 Desember 2025 oleh
Fikruzzamansaleh

Makassar, jantung ekonomi Indonesia Timur, berdenyut dengan geliat pembangunan. Gedung-gedung pencakar langit menjulang, pusat perbelanjaan modern ramai, dan investasi terus mengalir. Namun, di balik kemilau metropolitan ini, kota menghadapi bayang-bayang persoalan lingkungan yang kian pekat. Tumpukan sampah menggunung, polusi udara mencekik, dan banjir menjadi langganan. Apakah laju pembangunan harus selalu mengorbankan kelestarian alam? Atau, adakah jalan tengah yang menggabungkan kemajuan ekonomi dengan tanggung jawab ekologis?


Dalam riset berjudul "Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Mewujudkan Prinsip Maslahah dan Keseimbangan Ekologis di Kota Makassar" yang dilakukan oleh Rustam Magun Pikahulan, St. Cheriah Rasyid, dan Nur Ainun Anisa, terungkap bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menjadi jembatan vital. Penelitian ini menyoroti bagaimana prinsip maslahah dalam Islam – upaya mewujudkan kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan – berpadu dengan konsep keseimbangan ekologis untuk mendorong praktik CSR yang lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan manifestasi etis dan spiritual.


Dilema Pembangunan dan Ancaman Lingkungan Kota


Pertumbuhan Makassar memang luar biasa. Data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar mencatat peningkatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebesar 19% pada triwulan pertama tahun 2024, dari 430 perusahaan menjadi 512 perusahaan. Angka ini merefleksikan daya tarik Makassar sebagai magnet investasi dan pusat aktivitas ekonomi. Namun, sisi lain dari kemajuan ini adalah beban lingkungan yang tak terhindarkan. Pertumbuhan penduduk akibat urbanisasi mempersempit ruang terbuka hijau, meningkatkan kemacetan, dan menurunkan kualitas udara.


Laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pada tahun 2024 menunjukkan produksi sampah mencapai 868 ton per hari. Jumlah ini didominasi oleh limbah dari sektor perdagangan dan jasa. Walhi Sulawesi Selatan bahkan mengingatkan potensi bahaya gas metana dan air lindi dari tumpukan sampah plastik yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. Masalah banjir juga menjadi ancaman tahunan, bukan hanya karena curah hujan tinggi, melainkan juga akibat pelanggaran tata ruang dan pembangunan di sempadan sungai yang mengganggu aliran air, seperti diungkapkan oleh ahli tata kota Universitas Hasanuddin, Farouk Maricar.


Maslahah dan Keseimbangan Ekologis sebagai Fondasi CSR


Peneliti menegaskan bahwa akar masalah lingkungan di Makassar terletak pada kurangnya perhatian terhadap prinsip keseimbangan ekologis. Dalam pandangan Islam, konsep maslahah atau kemaslahatan umum (al-maslahah al-ʻammah) menjadi landasan etis. Maslahah berarti mendatangkan manfaat (manfaʻah) dan menghindari kerusakan (mafsadah). Pembangunan yang hanya berfokus pada ekonomi tanpa menghiraukan lingkungan akan menciptakan ketidakseimbangan yang berujung pada kerugian sosial dan ekologis.


Lebih jauh, tujuan hukum Islam (maqasid al-syari‘ah) menekankan pentingnya menjaga lima aspek fundamental: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kerusakan lingkungan secara langsung mengancam kelima aspek ini, menjadikannya bagian integral dari pelestarian agama. Yusuf al-Qaradawi bahkan menegaskan bahwa pelestarian alam adalah bentuk ibadah dan tanggung jawab moral manusia sebagai khalifah di bumi. Prinsip ini melampaui kewajiban hukum semata, menjadikannya komitmen moral dan spiritual untuk menjaga harmoni antara manusia dan alam, sebagaimana diuraikan oleh Seyyed Hossein Nasr dalam konsep tawāzun al-bī’ī.


Sinergi Regulasi dan Komitmen Perusahaan


Di Indonesia, kerangka hukum untuk CSR sudah kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 kemudian memperjelas bahwa CSR harus mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di tingkat lokal, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 660/0057/DLHK/2021 tentang Gerakan Makassar Tidak Rantasa (MTR) menjadi panduan konkret.


Penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim riset di Makassar, khususnya melalui studi kasus pada Hotel JL. Star, menunjukkan bagaimana sinergi ini bekerja. Hotel JL. Star mengimplementasikan program "Green Hotel Movement" yang berlandaskan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). Mereka mengolah sampah organik menjadi kompos, menyerahkan sampah anorganik ke Bank Sampah Induk, mengganti kemasan air minum plastik dengan dispenser isi ulang, dan menggunakan perlengkapan mandi biodegradable. Kebijakan ini tertuang dalam dokumen Hotel Environmental and Safety Standard (HESS).


Selain itu, Hotel JL. Star aktif dalam program "Eco-Clean Day" yang melibatkan karyawan dan masyarakat dalam kegiatan gotong royong membersihkan saluran air dan taman kota. Mereka juga membangun sumur resapan dan taman vertikal sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014, yang membantu mengurangi genangan air dan meningkatkan serapan air tanah. Komitmen ini tidak hanya memperbaiki citra perusahaan sebagai "green hotel" yang meraih penghargaan Adipura Tingkat Kota tahun 2024, tetapi juga memberikan dampak nyata. Data DLH Kecamatan Ujung Pandang 2024 menunjukkan penurunan volume sampah anorganik sebesar 7% di sekitar hotel, serta peningkatan pendapatan bagi masyarakat mitra Bank Sampah Induk.


Langkah Selanjutnya: Mewujudkan Makassar yang Lestari


Pengalaman Makassar menunjukkan bahwa CSR yang berlandaskan prinsip maslahah dan keseimbangan ekologis bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi strategis untuk masa depan kota. Keberhasilan ini menuntut penguatan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Pemerintah perlu terus menyosialisasikan regulasi, memberikan insentif, dan memfasilitasi kolaborasi lintas sektor. Perusahaan, di sisi lain, harus melihat CSR sebagai integral dari strategi bisnis jangka panjang, bukan hanya sebagai biaya operasional.


Mendorong inovasi dalam teknologi hijau, seperti pengembangan energi terbarukan dan solusi pengelolaan limbah yang lebih canggih, akan menjadi krusial. Edukasi lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat juga penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif. Kota Makassar dapat menjadi model bagi kota metropolitan lain di Indonesia yang berjuang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, Makassar dapat terus berdenyut, namun dengan napas yang lebih sehat dan lestari, mewujudkan kemaslahatan bersama bagi generasi kini dan masa depan.


Identitas Riset

Judul: Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Mewujudkan Prinsip Maslahah dan Keseimbangan Ekologis di Kota Makassar

Peneliti: Rustam Magun Pikahulan, St. Cheriah Rasyid, Nur Ainun Anisa

Institusi: IAIN Parepare

Tahun: 2025


Daftar Pustaka

1.  Pikahulan, Rustam Magun, Rasyid, St. Cheriah, Anisa, Nur Ainun. (2025). Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Mewujudkan Prinsip Maslahah dan Keseimbangan Ekologis di Kota Makassar. Al-Mizan (e-Journal).