LP2M IAIN Parepare---Mahasiswa KKN Reguler IAIN Parepare Posko 55 menggelar penyuluhan hukum ekonomi syariah di Aula Kantor Kelurahan Lumpue pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peluang dan ancaman dalam penggunaan layanan keuangan, termasuk pinjaman online, bank, dan koperasi, dengan menekankan pentingnya prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi finansial yang memunculkan berbagai layanan pinjaman online. Meskipun menawarkan kemudahan akses dan proses cepat, pinjaman online berpotensi menimbulkan risiko, seperti bunga tinggi yang mengarah pada riba, biaya tersembunyi, dan metode penagihan yang tidak etis. Di Kelurahan Lumpue, tingkat literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait prinsip ekonomi syariah, masih tergolong rendah sehingga banyak warga yang rentan terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.
Selain pinjaman online, lembaga keuangan formal seperti bank dan koperasi juga menjadi bagian penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Namun, tidak semua warga memahami perbedaan produk konvensional dan syariah, termasuk akad-akad yang digunakan serta dampaknya terhadap keberkahan harta dan keadilan transaksi.
Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan narasumber Rusdianto Sudirman, S.H., M.H., C.Me., yang memaparkan berbagai risiko yang mungkin timbul dari penggunaan layanan pinjaman online ilegal dan pentingnya memilih lembaga keuangan yang sesuai syariat. Peserta diberikan wawasan mengenai cara membedakan produk keuangan konvensional dan syariah, serta tips mengelola keuangan pribadi agar tetap aman, transparan, dan halal.
Acara dihadiri oleh enam mahasiswa KKN Reguler IAIN Parepare, sembilan Ketua RW, sembilan belas Ketua RT, tiga staf kantor Kelurahan Lumpue, serta satu Ketua Koperasi setempat. Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta memahami secara praktis bagaimana menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Rusdianto menekankan, “Penerapan prinsip ekonomi syariah bukan hanya soal formalitas, tetapi upaya membangun ekosistem ekonomi yang adil, berkah, dan transparan. Masyarakat perlu memahami risiko layanan keuangan modern agar tidak terjerat praktik yang merugikan secara hukum maupun moral.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Lumpue mampu meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah dan lebih bijak dalam mengambil keputusan finansial. Mahasiswa KKN berharap penyuluhan ini menjadi awal perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola ekonomi, sehingga dapat mendukung terciptanya sistem keuangan lokal yang islami dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga membuka peluang bagi warga untuk berkolaborasi dengan pihak koperasi dan lembaga keuangan syariah lain dalam membangun ekosistem ekonomi yang sehat, mengurangi praktik pinjaman ilegal, serta memaksimalkan keberkahan dalam pengelolaan harta.(Fzs/Srh)