Skip ke Konten

Hukum Yang Keras Tanpa Rahmah (Kasih Sayang) adalah Kekerasan

Rasna (Dosen Hukum Keluarga Islam)
25 Juli 2025 oleh
Hukum Yang Keras Tanpa Rahmah (Kasih Sayang) adalah Kekerasan
Admin

Dalam sejarah panjang peradaban manusia, hukum hadir sebagai sarana untuk menjaga ketertiban, menjamin keadilan, dan melindungi martabat manusia. Pernyataan Menteri Agama RI yang mendorong hadirnya kurikulum cinta dalam dunia pendidikan menuai beragam reaksi. Sebagian menilainya sebagai terobosan yang positif, sebagian lain mencemaskan potensi penyimpangan makna. Namun bila kita tinjau lebih jernih, gagasan ini sejatinya memiliki akar kuat dalam ajaran Islam, khususnya pada nilai kasih sayang (rahmah) sebagai inti syariat. Kasih sayang bukanlah bentuk kelemahan dalam penegakan hukum. Ia adalah roh yang membuat hukum hidup dalam konteks social.

Dalam konteks regulasi pendidikan nasional, muatan nilai moral dan karakter memang telah lama menjadi bagian dari sistem. Namun istilah "Cinta" atau Kasih Sayang jarang diposisikan secara eksplisit sebagai fondasi utama. Padahal, Islam sendiri telah menjadikan kasih sayang sebagai kerangka dasar dalam membina hubungan antara manusia dan juga dalam penegakan hukum.

Al-Qur’an secara eksplisit menyebut Allah dengan dua nama penuh kasih: Ar-Raḥmān dan Ar-Raḥīm, yang keduanya mengandung makna rahmah (kasih sayang). Dalam QS. Al-Anbiya: 107, Allah menegaskan:

"Dan tidaklah Kami mengutus engkau (wahai Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam."

Artinya, seluruh ajaran Islam, termasuk hukum dan pendidikan, ditujukan untuk mewujudkan rahmat, bukan kekerasan atau ketakutan. Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Syatibi dalam Al-Muwāfaqāt, bahwa tujuan syariah (maqāṣid al-syarī‘ah) adalah menjaga kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan, yang muaranya adalah kasih sayang kepada sesama.

Dalam hukum Islam (fiqh), kasih sayang tidak hanya tampak dalam hubungan keluarga (seperti antara suami-istri, orang tua-anak), tapi juga dalam sanksi dan keadilan sosial. Bahkan dalam hukum jinayah, di mana sanksi bisa berat (hudud), Islam tetap memberi ruang ampunan, pencegahan, dan restorasi.

Nabi Muhammad saw. tidak pernah mencerminkan hukum sebagai alat kekerasan. Dalam kasus wanita yang melakukan zina (Hadis riwayat Muslim), beliau menunda eksekusi hukuman sampai sang wanita melahirkan dan menyapih anaknya. Di sini, kita tidak hanya melihat aspek legalistik, tetapi juga dimensi kasih sayang dan kemanusiaan yang menjadi bagian integral dari penegakan hukum.

Dalam konteks hukum positif modern pun, prinsip restorative justice (keadilan restoratif) muncul sebagai koreksi atas pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada retribusi (balas dendam). Hukum seharusnya menjadi jembatan pemulihan, bukan alat pembalasan. Dengan  demikian, hukum Islam bukan hanya soal larangan dan hukuman, tapi juga pendidikan dan pembinaan yang berlandaskan kasih sayang.

Negara memiliki kewajiban untuk mengatur pendidikan yang tidak hanya menghasilkan generasi pintar secara akademik, tapi juga cerdas emosional dan berakhlak. Menanamkan kasih sayang dalam kurikulum adalah langkah penting untuk: Mencegah kekerasan di sekolah, Meningkatkan empati siswa, Menumbuhkan akhlak mulia dalam relasi social, Menjauhkan remaja dari gaya cinta bebas dan hedonistic, Namun, agar tidak disalahpahami, negara perlu memastikan bahwa gagasan "Kurikulum Cinta" ini: Didefinisikan secara syar'i dan etis, Ditanamkan melalui pendekatan pendidikan karakter Islami, Dibingkai dalam nilai kesucian, tanggung jawab, dan akhlak

Menanamkan nilai kasih sayang dalam kurikulum bukanlah sesuatu yang asing dalam Islam. Justru sebaliknya, itu adalah jiwa dari syariat. Regulasi pendidikan yang memasukkan nilai ini dengan pendekatan yang tepat justru akan mengembalikan esensi Islam sebagai agama rahmat. Yang perlu dijaga adalah kerangka moral dan batas syariat, agar nilai cinta tidak terdistorsi menjadi pembenaran perilaku bebas. Sudah saatnya pendidikan kita lebih berani memanusiakan peserta didik melalui kasih sayang, bukan ketakutan. Karena sejatinya, hukum yang keras tanpa rahmah adalah kekerasan; dan cinta tanpa batas adalah kehancuran. Islam hadir untuk menyeimbangkan keduanya. 

Hukum Yang Keras Tanpa Rahmah (Kasih Sayang) adalah Kekerasan
Admin 25 Juli 2025
Share post ini
Arsip