Skip ke Konten

Menghidupkan Kembali Peran Adat dalam Mediasi Perceraian: Jalan Tengah antara Hukum Islam dan Budaya Bugis-Mandar

Penelitian oleh Prof. Dr. Fikri dkk ini mengkaji transformasi konsep maqashid syariah dalam praktik mediasi perceraian di Pengadilan Agama dan upaya revitalisasi adat Bugis-Mandar dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Penelitian ini menemukan bahwa hukum Islam dan nilai-nilai adat dapat bersinergi dalam membangun mekanisme mediasi yang lebih efektif.
25 Maret 2025 oleh
Menghidupkan Kembali Peran Adat dalam Mediasi Perceraian: Jalan Tengah antara Hukum Islam dan Budaya Bugis-Mandar
Admin

Editor: Muhammad Haramain

Sumber: Fikri, et al. "Transformation of Maqāṣid Shari‘āh in Divorce Mediation in Religious Courts: Revitalization of the Bugis-Mandar Customs, Indonesia." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 7, no. 1 (2023): 431-451. DOI: 10.22373/sjhk.v7i1.9141 


Pendahuluan

Dalam Islam, perceraian adalah jalan terakhir yang hanya boleh ditempuh ketika segala upaya rekonsiliasi telah gagal. Namun, di banyak Pengadilan Agama di Indonesia, kasus perceraian terus meningkat setiap tahun. Bagaimana cara menyelamatkan rumah tangga yang hampir runtuh? Apakah pendekatan budaya bisa menjadi solusi?

Setiap pernikahan memiliki tantangan, tetapi tidak semua masalah rumah tangga harus berakhir dengan perceraian. Islam mengajarkan konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagai landasan pernikahan, sementara adat Bugis-Mandar menekankan prinsip sirondo-rondoi (gotong royong), siamasei (saling mencintai), sianuang pa'mai (saling menghormati), dan sibaliparri (kesetiaan pasangan).

Namun, data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menunjukkan peningkatan angka perceraian yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2019, terdapat 355.842 kasus perceraian di Indonesia. Dalam budaya Bugis-Mandar, perceraian awalnya dianggap sebagai "siri'" (aib), tetapi saat ini banyak pasangan yang memilih jalur hukum tanpa mencoba rekonsiliasi melalui adat.

Penelitian ini menyoroti bagaimana kombinasi hukum Islam dan pendekatan adat dapat menjadi strategi ampuh dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa harus berakhir di meja hijau.

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dan sosio-antropologis, dengan teknik wawancara terhadap hakim, mediator, serta pasangan yang sedang menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama. Data juga diperoleh dari kajian literatur terkait konsep maqashid syariah​ dan hukum adat Bugis-Mandar.

Mediasi Perceraian: Antara Keberhasilan dan Kegagalan

Dalam sistem hukum Islam, mediasi adalah tahapan wajib dalam proses perceraian. Namun, penelitian ini menemukan bahwa keberhasilannya masih rendah. Data dari Pengadilan Agama Parepare, Sidenreng Rappang, dan Pinrang menunjukkan bahwa dari ratusan kasus mediasi, hanya 3-5% yang berhasil mencapai perdamaian.

Faktor utama kegagalan mediasi meliputi:

  • Kurangnya komunikasi efektif antara pasangan
  • Pengaruh pihak ketiga dalam keluarga
  • Kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam Islam

Maqāṣid Shari‘āh dalam Mediasi: Menyelamatkan Rumah Tangga

Dalam Islam, maqashid syariah berfungsi untuk menjaga:

✅ Agama (ḥifẓ al-dīn) – Melindungi nilai-nilai pernikahan sesuai ajaran Islam

✅ Jiwa (ḥifẓ al-nafs) – Menghindari dampak psikologis negatif akibat perceraian

✅ Akhlak (ḥifẓ al-‘aql) – Mendorong pasangan untuk berpikir rasional sebelum bercerai

✅ Keturunan (ḥifẓ al-nasl) – Memastikan kesejahteraan anak pasca-cerai

✅ Harta (ḥifẓ al-māl) – Menghindari konflik finansial akibat perceraian

Penelitian ini menemukan bahwa hakim dapat menggunakan maqashid syariah sebagai pertimbangan utama dalam proses mediasi, dengan menekankan maslahat rumah tangga ketimbang sekadar prosedur hukum.

Revitalisasi Adat Bugis-Mandar: Alternatif Mediasi yang Lebih Efektif

Budaya Bugis-Mandar memiliki mekanisme tradisional dalam menyelesaikan konflik pernikahan, yang dikenal dengan pangngaderreng. Di dalamnya terdapat nilai-nilai yang dapat digunakan dalam mediasi:

  • Sirondo-rondoi – Konsep gotong royong yang mendorong keluarga besar untuk turut membantu menyelesaikan konflik
  • Siamasei – Konsep saling mencintai yang menekankan pentingnya rekonsiliasi
  • Sianuang pa'mai – Konsep penghormatan yang mengajarkan pasangan untuk tetap menjaga komunikasi
  • Sibaliparri – Konsep kesetiaan pasangan, menegaskan bahwa hubungan suami-istri tidak boleh diputuskan secara gegabah

Dalam beberapa kasus, pendekatan adat ini lebih efektif dibandingkan pendekatan hukum modern, karena sifatnya lebih personal dan berbasis komunitas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi berbasis maqashid syariah dan pendekatan adat lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan prosedur hukum.

Mengapa ini penting?

  • Pendekatan hukum sering kali kaku dan berorientasi pada putusan hukum, bukan solusi jangka panjang
  • Mediasi berbasis adat melibatkan pihak keluarga dan komunitas, sehingga solusi yang diberikan lebih dapat diterima oleh kedua belah pihak
  • Kombinasi maqashid syariah dan adat lokal dapat menjadi pendekatan baru dalam sistem peradilan Islam di Indonesia

Dalam jangka panjang, pemerintah dan lembaga peradilan dapat mempertimbangkan mengintegrasikan pendekatan adat dalam sistem mediasi Pengadilan Agama, sebagaimana yang dilakukan di beberapa daerah seperti Aceh dan Sumatra Barat.

Penelitian ini menegaskan bahwa perceraian bukan satu-satunya solusi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Pendekatan maqāṣid shari‘āh dan revitalisasi adat Bugis-Mandar dapat menjadi jalan tengah dalam menekan angka perceraian di Indonesia.

Apa yang bisa dilakukan?

✅ Pengadilan Agama perlu memperkuat peran mediasi berbasis maqāṣid shari‘āh

✅ Lembaga adat perlu diaktifkan kembali dalam menyelesaikan konflik rumah tangga

✅ Pasangan yang ingin bercerai harus mendapatkan edukasi tentang solusi non-litigasi sebelum kasusnya masuk ke pengadilan

Dengan pendekatan ini, masyarakat dapat memahami bahwa pernikahan bukan sekadar kontrak hukum, tetapi juga komitmen spiritual dan budaya yang harus dijaga.

[]


di dalam Riset
Menghidupkan Kembali Peran Adat dalam Mediasi Perceraian: Jalan Tengah antara Hukum Islam dan Budaya Bugis-Mandar
Admin 25 Maret 2025
Share post ini
Label
Arsip